Sesuai Pasal 287 ayat (5) UU yang sama, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, atau rekam jejak peserta pemilu yang dapat dianggap sebagai kegiatan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Lembaga survei juga dilarang melakukan jajak pendapat selama masa tenang. Jika melanggar, akan dikenai sanksi sesuai Pasal 509, yaitu kurungan maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp 12 juta.