Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pada hari ini Minggu (11/2/2024) merupakan periode masa tenang Pemilu 2024 setelah berakhirnya masa kampanye yang berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Tahapan pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024).
Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024
Masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama 3 hari, dimulai Minggu hingga Selasa (13/2/2024). Setelah masa tenang berakhir, pada 14 Februari 2024, masyarakat akan memberikan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Aturan Masa Tenang Pemilu 2024
Selama masa tenang ini, setiap pasangan calon dilarang melakukan kegiatan kampanye. Pelanggarannya akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam aturan itu disebutkan, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk:

– Tidak menggunakan hak pilihnya
– Memilih pasangan calon
– Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
– Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu
– Memilih calon anggota DPD tertentu
Larangan dan Sanksi Masa Tenang Pemilu 2024
Selama masa tenang, tidak diperbolehkan bagi pihak mana pun yang terlibat untuk melakukan kampanye, sesuai dengan Pasal 278 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017. Pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenai hukuman sesuai dengan Pasal 523 ayat (2), yaitu penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp 48 juta.
Sesuai Pasal 287 ayat (5) UU yang sama, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, atau rekam jejak peserta pemilu yang dapat dianggap sebagai kegiatan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Lembaga survei juga dilarang melakukan jajak pendapat selama masa tenang. Jika melanggar, akan dikenai sanksi sesuai Pasal 509, yaitu kurungan maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp 12 juta.
Tinggalkan Balasan