Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menunjuk Komisioner KPU Mochammad Afifuddin sebagai plt Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy’ari yang diberhentikan sebagai Ketua dan Anggota KPU karena tindakan asusila.

Hasyim sempat mengatakan bebas dari tugas paling berat usai diputuskan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP.

“Ya, memang jadi Anggota dan Ketua KPU kan berat, masa orang berat kita bilang ringan. Nah, kita mau menjelaskan karena berat maka kita butuh dukungan teman-teman,” kata Afif di Kantor KPU RI, Menteng, Jakpus, Kamis (4/7/2024).

“Kita sadar betul posisi kita mengemban tugas yang sangat berat maka dari awal kami sampaikan kami butuh dukungan teman-teman sekalian,” sambungnya.

Afif ditunjuk berdasarkan keputusan rapat pleno tertutup yang dihadiri oleh 6 Komisioner KPU. Dia resmi menjabat menggantikan Hasyim Asy’ari sampai nanti diangkatnya ketua secara definitif.

Hasyim diberhentikan setelah terbukti melakukan tindakan asusila kepada korban perempuan berinisial CAT.

Tindakan Hasyim kepada korban itu terjadi ketika CAT bertugas sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, pada Pemilu 2024.