Dalam aturan itu disebutkan, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk:

– Tidak menggunakan hak pilihnya
– Memilih pasangan calon
– Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
– Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu
– Memilih calon anggota DPD tertentu

Larangan dan Sanksi Masa Tenang Pemilu 2024
Selama masa tenang, tidak diperbolehkan bagi pihak mana pun yang terlibat untuk melakukan kampanye, sesuai dengan Pasal 278 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017. Pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenai hukuman sesuai dengan Pasal 523 ayat (2), yaitu penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp 48 juta.