Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pada hari ini Minggu (11/2/2024) merupakan periode masa tenang Pemilu 2024 setelah berakhirnya masa kampanye yang berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Tahapan pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024).

Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024
Masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama 3 hari, dimulai Minggu hingga Selasa (13/2/2024). Setelah masa tenang berakhir, pada 14 Februari 2024, masyarakat akan memberikan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Aturan Masa Tenang Pemilu 2024
Selama masa tenang ini, setiap pasangan calon dilarang melakukan kegiatan kampanye. Pelanggarannya akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.