– menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

– mengganggu ketertiban umum;

– mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;

– merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;

– menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

– membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan;

– dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Adapun setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024.

Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga anggota DPD RI, DPR RJ, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (*)