– Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;

– Rapat umum;

– Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon;

– dan, Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan.

Masih menurut UU Pemilu, materi kampanye meliputi visi, misi, dan program peserta pemilu, baik calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPD RI, maupun calon anggota DPR RI dan DPRD provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota.

“Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang meliputi visi, misi, dan program pasangan calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik,” bunyi Pasal 274 ayat (2) UU Pemilu.

Selain itu juga diatur sejumlah larangan saat berkampanye, yaitu:

– mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);

– melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI;

– .menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;