JAKARTA, Eranasional.com – Tahapan kampanye Pilpres 2024 akan memasuki masa kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 75 hari ke depan, atau 10 Februari 2024.

Menurut UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Kampanye akan dilaksanakan secara serentak meliputi kampanye capres-cawapres dan kampanye caleg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pada Pasal 275 UU Pemilu menyebutkan ada beberapa metode kampanye pemilu, yaitu:

– Pertemuan terbatas;

– Pertemuan tatap muka;

– Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;

– Pemasangan alat peraga di tempat umum;

– Pemasangan alat peraga di tempat umum;

– Media sosial;

– Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;

– Rapat umum;

– Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon;

– dan, Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan.

Masih menurut UU Pemilu, materi kampanye meliputi visi, misi, dan program peserta pemilu, baik calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPD RI, maupun calon anggota DPR RI dan DPRD provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota.

“Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang meliputi visi, misi, dan program pasangan calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik,” bunyi Pasal 274 ayat (2) UU Pemilu.

Selain itu juga diatur sejumlah larangan saat berkampanye, yaitu:

– mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);

– melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI;

– .menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;

– menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

– mengganggu ketertiban umum;

– mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;

– merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;

– menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

– membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan;

– dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Adapun setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024.

Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga anggota DPD RI, DPR RJ, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (*)