Kendal, ERANASIONAL.COM – Bupati Kendal Dico Ganinduto mundur dari Pemilihan Bupati 2024. Dico memutuskan untuk tidak mengajukan gugatannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Sebelumnya, Bawaslu Kendal menolak gugatan sengketa yang dilayangkan Dico Ganinduto-Ali Nurudin. Dico sebenarnya masih bisa mengajukan gugatan ke PTTUN terkait keputusan Bawaslu itu.

“Dengan pemikiran yang sudah kita dalami bersama-sama, serta saran dan masukan dari senior-senior, saya memutuskan untuk tidak melanjutkan banding ke PTTUN,” ujar Dico dalam jumpa pers di Rumah Dinas Bupati, Kamis siang (19/9/2024).

Dico mengaku keputusan itu bukanlah hal yang mudah. Namun, langkah itu harus diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses demokrasi.

“Saya menghormati segala proses yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu Kendal. Untuk kebaikan masyarakat, untuk kondusivitas masyarakat, ini upaya menghormati proses hukum,” jelas dia.