JAKARTA, Eranasional.com – Tahapan kampanye Pilpres 2024 akan memasuki masa kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 75 hari ke depan, atau 10 Februari 2024.

Menurut UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Kampanye akan dilaksanakan secara serentak meliputi kampanye capres-cawapres dan kampanye caleg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pada Pasal 275 UU Pemilu menyebutkan ada beberapa metode kampanye pemilu, yaitu:

– Pertemuan terbatas;

– Pertemuan tatap muka;

– Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;

– Pemasangan alat peraga di tempat umum;

– Pemasangan alat peraga di tempat umum;

– Media sosial;