“Hal ini memang penting untuk disuarakan DPD RI. Kita perlu mendorong pembentukan Pansus Pemilu untuk mengawal dugaan pelanggaran dan kecurangan pemilu,” kata Tamsil.

Selama Pemilu 2024, DPD sendiri melakukan pengawasan dan pemantauan dengan membangun posko pengaduan dugaan kecurangan dan pelanggaran. Mereka pun membangun semua posko tersebut pada kantor DPD yang berada di ibu kota provinsi.

“Hasil rapat pimpinan Komite I dan telah disampaikan kepada anggota pada rapat Panmus, bahwa kita telah mengeluarkan pernyataan sikap untuk menindak lanjuti hasil laporan dari Posko Pengaduan Kecurangan Pemilu di daerah” kata Wakil Ketua Komisi I, Sylviana Murni.

Sidang dimulai dengan pembacaan hasil laporan reses oleh Ketua DPD RI, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Laporan Posko Pengaduan Kecurangan Pemilu yang di bentuk DPD RI di setiap Provinsi menjelang Pemilihan Umum 2024.

DPD RI menyikapi laporan tersebut dengan mengagendakan memanggil KPU, BAWASLU, KAPOLRI dan pihak terkait melalui Komite I.

Laporan Posko Pengaduan Kecurangan Pemilu 2024 yang dibacakan oleh ketua DPD RI, ditemukan bahwa terdapat banyak indakasi kecurangan yang disampaikan oleh masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu 2024.