“Pada Pasal tersebut juga dijelaskan bahwa pemberitahuan itu waktunya paling lama satu hari setelah kajian awal selesai. Dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait syarat materiil mana yang tidak terpenuhi dan tidak di berikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi apa yang diperlukan. Hal tersebut menjadi “aneh”,” ujar Reza.
Senada dengan Reza, Wakil Ketua Bidang Pelanggaran Kode Etik Tim Hukum Nasional Amin, Muhammad Akhiri mengatakan, terkait dengan Situs Rekapitulasi Suara (Sirekap) KPU terdapat banyak kesalahan maupun keanehan. Hal tersebut perlu untuk dilaporkan kepada Bawaslu RI selaku Lembaga Negara yang berwenang mengawasi proses pemilu maupun mengawasi KPU RI dan Sistem IT yang dikendalikan oleh KPU RI.
“Maka dengan tidak diprosesnya 2 laporan kami oleh Bawaslu, patut diduga Bawaslu RI tidak profesional dan terkesan tidak transparan. Maka dari itu kami Meminta DKPP RI untuk memeriksa seluruh Komisioner Bawaslu RI serta jika terdapat dan terbukti adannya Pelanggaran Kode Etik Oleh Komisioner Bawaslu RI sudah sepantasnya seluruh Komisioner Bawaslu RI di Berhentikan atau dipecat,” ujar Akhiri.
Tinggalkan Balasan