Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menyatakan, terdapat lima tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Malang yang melakukan pemungutan suara ulang.

Lima TPS itu tersebar di tiga kecamatan, yakni tiga TPS di Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, satu TPS di Desa Bendosari, Kecamatan Pujon, dan satu TPS di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis.

PSU dilakukan sebab ada pemilih yang berasal dari luar daerah dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) diberikan surat suara dan mencoblos saat Pemilu pada 14 Februari 2024.

Sementara itu, jumlah DPT di Kabupaten Malang dalam Pemilu 2024 mencapai 2.054.178 pemilih. Aspirasi mereka telah disalurkan di 7.761 TPS wilayah kabupaten ini pada 14 Februari 2024.