Dalam Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 juga dijelaskan mengenai surat suara sah sehingga terhitung dalam penghitungan suara Pemilu 2024.

1. Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah jika:
surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam surat suara.
2. Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah jika:
surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRDProvinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.
3. Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah jika:
surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
tanda coblos terdapat pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.