Jakarta, ERANASIONAL.COM – Hari pemungutan suara Pemilu 2024 semakin dekat. Masyarakat yang telah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) akan memilih presiden/wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, pemungutan suara Pemilu 2024 di Indonesia akan digelar serentak pada Rabu 14 Februari 2024.

Penting bagi pemilih untuk mengetahui tata cara menggunakan hak suara atau mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).

Setiap pemilih juga harus memperhatikan secara seksama petunjuk yang tertera pada surat suara, untuk menghindari kesalahan dalam mencoblos surat suara.

Berikut langkah-langkah mencoblos Pemilu 2024 berdasarkan Pasal 353 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:

  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
  • Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
  • Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
  • Masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia di TPS.
  • Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mendatangi petugas KPPS dan mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai tanda pemilih telah memberikan hak suaranya.

Dalam Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 juga dijelaskan mengenai surat suara sah sehingga terhitung dalam penghitungan suara Pemilu 2024.

1. Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah jika:
surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam surat suara.
2. Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah jika:
surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRDProvinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.
3. Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah jika:
surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
tanda coblos terdapat pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.