Kuasa Hukum Brahma, Viktor Santoso Tandiasa menyampaikan bahwa Pemohon hanya menginginkan adanya penguatan terhadap legitimasi Pemilu yang lemah akibat putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Viktor berharap apa pun putusan MK, dapat memberikan pertimbangan hukum dalam perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang bisa mengembalikan legitimasi pemilu usai dinilai cacat karena putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang terbukti telah terjadi pelanggaran etik dalam prosesnya.

“Harapan kita bersama, Pemilu 2024 dapat terselenggara selain jujur dan adil juga memiliki legitimasi yang kuat, sehingga jangan sampai MK menempatkan diri pada pihak yang membuat cacatnya legitimasi termasuk terjadinya persoalan TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif), apalagi penyelesaian akhir sengketa pemilu (pilpres) ada di MK,” kata Viktor.

“Kami semua menyakini di bawah kepemimpinan ketua MK yang baru, maka MK akan bisa mengembalikan marwah dan kondisi yang sempat terpuruk menjadi berwibawa kembali,” sambungnya.

Dalam memutus gugatan ini, MK memastikan Anwar Usman tidak terlibat lantaran terbukti melanggar etik berat hasil putusan MKMK. (*)