Sebab, menurut Brahma, dalam penyusunan putusan sebelumnya, lima hakim konstitusi yang mengubah syarat usia minimum capres dan cawapres pun tak bulat pandangan.
Dari lima hakim itu, hanya tiga hakim yakni Anwar Usman, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah yang sepakat bahwa anggota legislatif atau kepala daerah tingkat apa pun, termasuk gubernur, berhak maju sebagai capres-cawapres.
Namun, dua hakim lainnya yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh sepakat hanya kepala daerah setingkat gubernur saja yang berhak.
Menurut Oemohon, hal ini dapat menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum karena adanya perbedaan pemaknaan.

Dengan begitu, jika putusan itu dibaca secara utuh, maka hanya jabatan gubernur saja yang bulat disepakati lima hakim konstitusi untuk bisa maju sebagai capres-cawapres.
“Yang setuju pada tingkat di bawah gubernur hanya tiga hakim konstitusi, sementara yang setuju pada tingkat gubernur lima hakim konstitusi,” kata Brahma.
Dia menegaskan bahwa frasa baru pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu seharusnya inkonstitusional karena hanya berdasarkan tiga suara hakim dari lima suara hakim yang dibutuhkan.
Tinggalkan Balasan