JAKARTA, Eranasional.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perkara gugatan terkait syarat usia capres dan cawapres yang diajukan Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana bakal pada Rabu, 29 November mendatang.

Untuk diketahui, gugatan ini dilayangkan setelah adanya putusan MK atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai cacat lantaran ada pelanggaran etik berat yang dilakukan Ketua MK saat itu Anwar Usman.

Karena dinilai cacat, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 7 November lalu melengserkan Anwar Usman dari kursi Ketua MK.

Berkat putusan MK di bawah kepemimpinan Anwar Usman, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang baru berusia 36 tahun bisa menjadi cawapres pendamping capres Prabowo Subianto.

Anwar Usman sendiri adalah pamannya Gibran dan adik ipar dari Presiden Jokowi. Putusannya dinilai bernuansa nepotisme.

“Rabu 29 November 2023 pengucapan putusan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023,” bunyi pengumuman di situs MK, Jumat, 24 November 2023.

Dalam gugatannya, Brahma Aryana meminta usia di bawah 40 tahun yang boleh maju sebagai capres-cawapres adalah yang pernah atau sedang menjabat sebagai gubernur saja, tidak termasuk Wali Kota atau Bupati. Gibran sendiri saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo.