Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi telah menerima surat PDIP berkaitan protes penggunaan Sirekap dalam Pemilu 2024. Sirekap diketahui memancing riuh usai temuan banyak kejanggalan data dalam proses hitung suara.

“KPU nanti akan membahas surat, semua surat pun biasanya memang selalu dibahas dalam rapat pimpinan. Nanti tentunya kami juga akan sampaikan hasilnya,” ujar Komisioner KPU Idham Holik di kantor KPU, Kamis (22/2/2024).

Terkait dengan penolakan Sirekap oleh kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin, KPU kembali mengingatkan fungsi keberadaan Sirekap.

“Dalam aturan teknis, Sirekap itu adalah alat bantu, bukan alat penentu,” kata Idham menegaskan.

Hasil resmi penghitungan suara, jelas Idham, tetap berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang yang saat ini sedang berlangsung. Penghitungan dilakukan mulai dari tingkat PPK sampai nanti tingkat nasional.

Idham turut menjalaskan UU pemilu memberikan batas waktu paling lama 35 hari harus sudah menetapkan hasil pemilu. Sehingga di lampiran 1 PKPU nomor 4/2024 tersebut, kata dia, dijelaskan bahwa batas akhir rekapitulasi itu tanggal 20 Maret 2024.

“Mari masyarakat saksikan rekapitulasi secara berjenjang. Kami telah memerintahkan jajaran kami dalam setiap pelaksanaan rekapitulasi tersebut harus disiarkan secara langsung,” tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, PDIP resmi melayangkan surat kepada KPU berisi penolakan terhadap Sirekap dalam menghitung Pemilu 2024. PDIP juga menyoroti keputusan KPU yang menghentikan sementara proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan imbas kegagalan Sirekap