Hasyim menerangkan pada Pemilu 2019, tercatat ada sekitar 300 perkara yang didaftarkan di MK. Dari ratusan perkara tersebut yang dilanjutkan dengan sidang pembuktian dan dinyatakan terbukti ada salah rekap sebanyak 12 perkara.

“Kita semua berusaha semaksimal mungkin, sekiranya ada pihak-pihak yang komplain dan keberatan terhadap hasil pemilu, disalurkan lewat MK,” kata Ketua KPU RI.