Setelah pemungutan suara, petugas KPPS masih memiliki beberapa kewajiban yaitu:

  • Setelah semua anggota KPPS, saksi dari parpol, dan pemilih TPS lain memberikan suara, ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara sudah selesai dilaksanakan serta akan dilanjutkan dengan proses perhitungan suara.
  • Menandai dan mengamankan surat suara sisa atau tidak terpakai dan rusak dengan ketentuan sebagai berikut:
    Surat suara sisa dan tidak terpakai diberi tanda silang dan diberi paraf oleh ketua KPPS.
  • Surat suara yang rusak atau salah coblos diberi keterangan “RUSAK” dan diparaf ketua KPPS.
  • Seluruh surat suara sisa dan rusak selanjutkan dimasukkan ke dalam sampul sesuai kode.
    Gaji KPPS Pemilu 2024