Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masih terbuka kemungkinan jadwal pemilihan Pilkada Serentak 2024 bergeser dari sebelumnya direncanakan pada 27 November 2024, dimajukan menjadi September 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, potensi perubahan jadwal itu bisa terjadi karena pemerintah telah mengirimkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah jadwal Pilkada Serentak 2024 dari November 2024 menjadi September 2024 ke DPR RI.

Menurut Hasyim, jika memang terjadi perubahan UU Pilkada, maka KPU aan melakukan sejumlah penyesuaian.

“Misalkan jadwal dimajukan menjadi September 2024, nanti kita akan melakukan penyesuaian-penyesuaian,” kata Hasyim Asy’ari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rau, 17 Januari 2024.

Saat ini, lanjut Hasyim, pihaknya masih mengacu pada UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dijelaskannya, Pasal 201 Ayat (8) UU No 10 Tahun 2016 menyebutkan pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dilaksanakan pada November 2024.

“Karena sekali lagi, KPU semata-mata pelaksana Undang-Undang,” tegasnya.

“UU Pilkada yang mengatur tentang kapan pemungutan suara untuk Pilkada tahun 2024 itu adalah UU No. 10 tahun 2016. Di pasal 210 itu ditentukan bahwa pemungutan suara serentak untuk Pilkada 2024 itu diselenggarakan pada bulan November 2024,” sambung Hasyim.

Kata Hasyim, ketentuan ini masih berlaku, karena hingga saat ini masih belum ada perubahan.

“KPU sebagai pelaksana UU tentu saja dalam merumuskan tahapan Pilkada menggunakan ketentuan yang masih existing atau masih berlaku dalam UU Nno. 10 Tahun 2016,” ujarnya. (*)