Jakarta, ERANASIONAL.COM – KPU memutuskan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 digelar pada 27 November 2024.

Pilkada akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia untuk memilih calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

“Untuk Pilkada akan dilakukan pemungutan suara secara serentak pada 27 November 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Januari 2024.

Hasyim menjelaskan, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam menentukan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024. Pertama, waktu yang dipilih tidak bersinggungan dengan tahapan Pilpres 2024.

“Sehingga beban kerja penyelenggara Pemilu tidak menumpuk,” jelas Hasyim.

Alasan kedua, jika pencoblosan dilakukan pada 27 November 2024, maka partai politik memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan syarat pencalonan kepala daerah.

Selain itu, KPU juga mempertimbangan hari-hari libur keagamaan dan hari libur nasional.