Dalam gugatan ini, Anwar Usman selaku ipar Jokowi juga menjadi tergugat setelah mengabulkan putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden yang menjadi puncak nepotisme dari Jokowi.

Berkat putusan yang terbit pada 16 Oktober 2023 itu, keponakan Anwar yang juga putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dapat mjau pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

Selain itu, Iriana (istri Jokowi), Gibran, Kaesang Pangarep (putra bungsu Jokowi), Mohammad Boby Afif Nasution (menantu Jokowi), Prabowo Subianto (Ketua Umum Partai Gerindra) yang berpasangan dengan Gibran di Pilpres 2024, dan KPU menjadi turut tergugat.

Bahkan, dua hakim Mahkamah Konstitusi yakni Saldi Isra dan Arief Hidayat, turut Tergugat.

Dua hakim MK tersebut dinilai telah membantu membongkar adanya nepotisme dari Kepala Negara. Oleh sebab itu, keterangan dari hakim MK itu dinilai perlu dibuka di ruang sidang.

“Petitum gugatannya adalah meminta agar PTUN Jakarta menyatakan nepotisme dinasti politik sebagai perbuatan melawan hukum atau sebagai suatu perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan harus dihentikan,” tegas Petrus.

“Juga keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sepanjang atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus dinyatakan cacat hukum, tidak sah, dan dibatalkan,” pungkasnya. (*)