JAKARTA, Eranasional.com – Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta mengungkapkan bahwa bakal capres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, hanya membutuhkan waktu satu menit saja untuk memutuskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya.

“Sebab sudah ada kesempatan antara ketua umum partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju untuk memberikan gak prerogatif penentuan cawapres kepada Pak Prabowo,” kata Anis Matta dalam sebuah diskusi, Rabu (1/10/2023).

Dia menyebut, sebelum keputusan itu diambil, Prabowo Subianto mengumpulkan para ketua umum parpol di kediamannya di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (22/10). Diketahui, saat itu Prabowo baru saja kembali dari Surabaya, Jawa Timur, usai menghadiri peringatan Hari Santri yang juga dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepada para ketua umum parpol, Prabowo menyodorkan kertas untuk diisi nama kandidat bakal cawapres pilihan masing-masing. Bahkan diperbolehkan untuk menulis lebih dari satu nama.

“Kita dikasih kertas, Silakan tulis nama-namanya di sini, siapa yang ada di kepala kalian. Sebelum saya mengambil keputusan, boleh tiga nama atau beberapa’, seperti itu,” ungkap Anis Matta menirukan perkataan Prabowo.

Setelah para ketua umum parpol menuliskan nama kandidat bakal cawapres pilihannya, Prabowo mengambil keputusan. Dan, mengumumkan Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai pilihannya.

“Setelah diputuskan, Pak Prabowo dan para ketua umum koalisi keluar, lalu menggelar konferensi pers,” jelasnya.

Sebagai pengingat, Prabowo Subianto mengumumkan Gibran sebagai cawapresnya pada Minggu (22/10). Saat itu Gibran tidak hadir, padahal dia ada di Jakarta sejak Jumat (20/10) sore. Dan, Rabu (25/10), keduanya mendaftarkan diri sebagai pasangan capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Prabowo memilih Gibran sebagai cawapresnya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima sebagian permohonan gugatan terkait batas usia capres-cawapres.

Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang dapat dicalonkan sebagai capres-cawapres minimal berusia 40 tahun atau pernah terpilih atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui mekanisme pemilihan umum.

Sebelum ada putusan itu, sejumlah nama tokoh nasional masuk dalam bursa cawapres Prabowo yaitu Menteri BUMN Erick hohir, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.