JAKARTA, Eraasional.com – Ada lima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan uji materi UU Pemilu tentang sistem pemilu proporsional terbuka yang dibocorkan Denny Indrayana.
Denny Indrayana mengatakan, lima kemungkinan itu melahirkan skenario soal sistem Pemilu yang berlaku di Indonesia.
Yang pertama kata Denny Indrayana, majelis hakim konstitusi tidak menerima gugatan uji materi UU Pemilu.
Kedua mejaelis hakim konstitusi menolak gugatan. Jika keputusan ini yang ditetapkan hakim, maka sistem Pemilu tetap proporsional terbuka.
“Faktor yang mempengaruhi putusan legal standing pemohon, berhak atau tidak pemohon menggugat,” ujar Denny, Kamis (1/6/2023).
“Sistem pemilihan, level di mana sistem pileg dilaksanakan, dan waktu pelaksanaan sistem tertutup, apakah 2024 atau 2029,” sambungnya.
Yang ketiga, majelis hakim konstitusi mengabulkan gugatan.
Tinggalkan Balasan