Denny Indrayana. (Foto: Ist)

Artinya pemilu dengan sistem campuran, yakni tertutup dengan memperhatikan perolehan suara di 2024 atau 2029.

Keempat, majelis hakim mengabulkan gugatan sebagian. Artinya pemilu dengan sistem campuran, tertutup dengan memperhatikan perolehan suara berlaku di 2024 atau 2029.

Yang kelima, majelih hakim mengabulkan gugatan sebagian, namun dalam putusan ini, Pemilu dengan sistem campuran beda level.

Misalnya pemilu tertutup untuk DPR RI, tetapi terbuka untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota atau sebaliknya.

Dai pun menambahkan, jika sistem pemilu dikembalikan ke proporsional tertutup, maka partai harus menyusun ulang, lalu banyak bakal calon legislatif yang mundur.