Depok, ERANASIONAL.COM – Tim Advokasi Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok nomor urut 2, Supian Suri dan Chandra Rahmansyah, menduga adanya praktik politik uang yang masif jelang hari pencoblosan.
Ketua Tim Advokasi Supian-Chandra, Andi Tatang Supriyadi, dalam konferensi pers di Cilodong, Selasa (26/11/2024), mengungkapkan langkah hukum yang tengah dilakukan pihaknya.
“Kami telah melaporkan dugaan money politik ini ke Bawaslu. Salah satu laporan kami berasal dari warga Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, inisial NUR, yang menerima amplop putih berisi uang Rp50.000 dan stiker pasangan calon nomor urut 1. Laporan itu sudah diterima Bawaslu, dan rekan-rekan media juga telah melihat buktinya,” ujar Andi Tatang.
Tatang mengungkapkan temuan serupa di Kecamatan Pancoran Mas. Bahkan, menurutnya, amplop tersebut masih dalam keadaan tersegel ketika disaksikan oleh tim advokasi.

“Saya membuka amplop itu sendiri, dan di dalamnya terdapat uang Rp50.000 beserta stiker pasangan nomor urut 1,” tambahnya.
Tak hanya itu, tim advokasi juga berencana melaporkan berita hoaks yang menyudutkan pasangan nomor urut 2. “Ada video yang beredar seolah-olah tim kami menyebarkan amplop berisi uang Rp25.000 dan stiker. Tuduhan ini sangat keji, karena kami tidak pernah melakukan praktik kotor seperti itu,” tegas Tatang.
Tinggalkan Balasan