Diketahui, MK menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024) lalu. Agenda sidang MK saat itu adalah mendengarkan permohonan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. Keesokan harinya atau Kamis (28/3/2024) giliran KPU sebagai termohon dan kubu capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan atas permohonan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. Selanjutnya, Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan menyampaikan keterangannya dalam persidangan pada Jumat (29/3/2024).

Sidang sengketa hasil Pilpres lalu dilanjutkan pada Senin (1/4/2024) dengan sidang pembuktian. Saat itu, kubu Anies-Cak Imin menghadirkan tujuh ahli dan 11 saksi.

Kubu Ganjar-Mahfud mendapat giliran menghadirkan saksi dan ahli sehari kemudian atau Selasa (2/4/2024). Saat itu, mereka menghadirkan sembilan ahli dan 10 saksi untuk untuk membuktikan dalil mereka.

KPU sebagai pihak termohon menghadirkan seorang ahli. Sedangkan saksi yang hadir adalah pengembang Sirekap dari ITB Yudistira Dwi Wardhana Asnar, dan Andre Putra Hermawan dari Pusdatin KPU dalam sidang pada Rabu (3/4/2024).

Sementara, kubu Prabowo-Gibran menghadirkan delapan ahli dan enam saksi dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Kamis (4/4/2024).