Jakarta, ERANASIONAL.COM – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menegaskan sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 telah selesai.

MK dipastikan tak akan mengundang pihak-pihak lain untuk memberikan keterangan terkait dalil-dalil yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon.

Pernyataan Enny menutup peluang usulan menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sidang MK. Termasuk sejumlah pihak yang diusulkan hadir, seperti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, hingga Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

“Sudah selesai. Sudah selesai, sudah dipandang cukup karena memang speedy trial ya, tidak mungkin kita mengundang sekian banyak pihak, kecuali kalau sidang PUU (pengujian undang-undang) beda,” ujar Enny di gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Enny meminta para pihak untuk segera menyerahkan kesimpulan seluruh proses persidangan sengketa Pilpres 2024 di MK. Batas waktu penyerahan kesimpulan pada 16 April 2024.

“Kebetulan kali ini dibuka kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan, sehingga para pihak bisa menyampaikan kesimpulan sebagaimana yang mereka tangkap di seluruh proses. Kita tunggu saja nanti tanggal 16,” tandas Enny.

Sementara itu, kata dia, hakim MK sudah mulai menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menyampaikan pandangan masing-masing hakim hingga pengambilan putusan terhadap sengketa Pilpres 2024.