Seperti diketahui, majelis hakim konstitusi akhirnya menetapkan akan memanggil dan meminta keterangan dari empat orang saksi yang menjabat sebagai menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Keempat orang tersebut adalah Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Terdapat pula satu orang saksi di luar kabinet, yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan pemanggilan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju bukan bentuk pengabulan terhadap keinginan para penggugat. Menurutnya, keputusan tersebut semata hasil musyawarah para hakim yang menilai pentingnya mendengarkan keterangan dari para saksi tersebut.

“Jadi, 5 yang dikategorikan penting didengar oleh Mahkamah ini bukan berarti mahkamah mengakomodir permohonan pemohon 1 maupun 2,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, Senin (1/4/2024).