Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dipastikan akan menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024) pagi. Keputusan ini diambil setelah Bendahara Negara menerima surat undangan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, surat panggilan sidang yang dikirimkan oleh MK telah diterima kemarin malam. Selain itu, Sri Mulyani dijadwalkan akan hadir pada sidang Jumat mendatang pukul 08.00 WIB.
“Bu Menteri dijadwalkan menghadiri panggilan MK di sidang sengketa Pemilu Jumat 5 April 2024 pukul 08.00 WIB,” kata Prastowo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).
Sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan berusaha hadir sebagai saksi dalam sidang PHPU di MK. Pernyataan itu disampaikan menanggapi pertanyaan wartawan terkait kesediaannya untuk hadir bersaksi dalam sidang PHPU saat dirinya mendapat undangan dari MK.
“Kalau diundang, Insha Allah akan hadir,” kata Sri Mulyani di Gedung AA Maramis, Jakarta Pusat, Selasa malam (2/4/2024).
Seperti diketahui, majelis hakim konstitusi akhirnya menetapkan akan memanggil dan meminta keterangan dari empat orang saksi yang menjabat sebagai menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Keempat orang tersebut adalah Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Terdapat pula satu orang saksi di luar kabinet, yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan pemanggilan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju bukan bentuk pengabulan terhadap keinginan para penggugat. Menurutnya, keputusan tersebut semata hasil musyawarah para hakim yang menilai pentingnya mendengarkan keterangan dari para saksi tersebut.
“Jadi, 5 yang dikategorikan penting didengar oleh Mahkamah ini bukan berarti mahkamah mengakomodir permohonan pemohon 1 maupun 2,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, Senin (1/4/2024).
Tinggalkan Balasan