Jakarta, ERANASIONAL.COM – Ketua tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra merespons soal permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Yusril, MK bakal sulit mengabulkan isi permohonan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud yang meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari kontestasi demokrasi dan pilpres diulang.

“Kedua Pemohon (kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud) sama-sama memohon agar dilakukan pilpres ulang setelah Pak Gibran didiskualifikasi, hemat kami petitum seperti itu sulit untuk dikabulkan MK. Sebab, kalau Pak Gibran didiskualifikasi, maka pilpres ulang akan bersifat menyeluruh, yakni mulai dari tahap awal pencalonan presiden dan wakil presiden. Pelaksanaan pilpres juga tidak mungkin parsial, tetapi diulang di seluruh Tanah Air,” ujar Yusril kepada wartawan, Minggu (24/3/2024).

Yusril menegaskan, bahwa pencawapresan Gibran berdasarkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan seseorang dicalonkan sebagai presiden dan/atau wakil presiden di bawah usia 40 tahun sepanjang ia pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada.