Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kemungkinan proses rekapitulasi nasional Pilpres 2024 selesai 18 Maret 2024.

Seperti diketahui, batas akhir rekapitulasi nasional dalam rangkaian Pemilu 2024 adalah 20 Maret 2024, saat KPU membacakan ketetapan perolehan suara akhir nasional.

“Target kami sebelum 20 Maret, apakah mungkin nanti pada 18 Maret,” kata Komisioner KPU, August Mellaz kepada wartawan di kantor KPU, Rabu (13/3/2024).

Sebelumnya, KPU mestinya diagendakan memenuhi panggilan DPR pada hari ini berkaitan dengan evaluasi Pemilu. Namun Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menyebut KPU meminta waktu untuk menuntaskan lebih dulu rekapitulasi nasional.

Doli menyebut KPU telah bersurat kepada DPR untuk lebih dulu fokus pada rekapitulasi nasional hingga 20 Maret 2024.

“(rapat) Diundur setelah 20 Maret. Kami dapat surat dua hari yang lalu dari KPU karena mereka minta atau sedang berkonsentrasi dalam rekapitulasi secara nasional,” kata Doli di gedung DPR, Rabu (13/3/2024).

Doli mengaku turut memahami KPU yang ia sebut butuh konsentrasi dalam bekerja jelang penetapan hasil pemilu.

“Jadi biarkan saja mereka (KPU) kerja sampai 20 Maret baru kita panggil,” pungkas Doli.