Senada dengan Aus, anggota fraksi PKB Luluk Nur Hamidah mengatakan DPR perlu menggunakan hak-hak konstitusional untuk merespons proses dan hasil Pemilu 2024. Termasuk menggunakan hak angket untuk memastikan Pemilu 2024 berlangsung jujur dan adil.

“Silent majority saya kira akan sepakat dengan kita untuk melakukan langkah-langkah konstitusional, apa pun langkah-langkah itu, dan hari ini kami menerima banyak aspirasi dari berbagai pihak bahwa DPR hendaklah menggunakan hak konstitusionalnya melalui hak angket,” kata Luluk.

Pada kesempatan itu, anggota fraksi PDIP Aria Bima menilai pimpinan DPR dapat menyikapi keresahan masyarakat atas Pemilu 2024. Hak angket dapat dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan DPR dalam penyelenggaran Pemilu 2024.

“Untuk itu, kami berharap pimpinan menyikapi hal ini, mau mengoptimalkan pengawasan fungsi atau interpelasi atau angket, atau apa pun supaya pemilu ke depan, harus mengoptimalkan pengawasan kita,” pungkas Aria.