Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Pilkada Serentak 2024 akan tetap berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni pada 27 November 2024.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan, hingga saat ini belum ada perubahan pada Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
“Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 belum ada perubahannya,” ujar Idham di kantor KPU, Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (1/3/2024).
Adapun Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”.
Tinggalkan Balasan