Jakarta, ERANASIONAL.COM – Tim Hukum Nasional AMIN melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) ke Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI). Pelaporan dilakukan dikarenakan Bawaslu dinilai tidak transparan dan netral dalam memproses dugaan Pelanggaran oleh KPU RI dalam Situs Rekapitulasi Suara (Sirekap).
Reza Isfadhilla Zen selaku Kuasa Hukum Pelapor atau Pengadu yang juga merupakan Tim Hukum Nasional Amin menjelaskan, ada 2 laporan dari THN Amin yang tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil.
“Dalam surat pemberitahuan status laporan yang diterima oleh pengadu tidak dijelaskan syarat materiil mana yang tidak memenuhi syarat. Dalam Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 Ayat (3) Huruf d berbunyi: “Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas – luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik,” ucapnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 27 Februari 2024.
Padahal, sambung Reza, jelas dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 24 Ayat 1 disebutkan Bawaslu RI harus memberitahu kepada pelapor terkait syarat materiil mana yang kurang untuk kemudian dilengkapi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan