Jakarta, ERANASIONAL.COM – Salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemilu adalah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Mengutip Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS berkedudukan di tempat pemungutan suara (TPS). Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pemungutan suara.

KPPS terdiri dari 1 orang ketua yang merangkap anggota serta 6 orang anggota. Berikut tugas, tanggung jawab dan gaji KPPS di Pemilu 2024.

Sesuai buku panduan KPPS, setiap anggota KPPS memiliki tugas masing-masing, berikut penjelasannya: