Katanya, saat rapat koordinasi dengan parpol atau dengan peserta pemilu, KPU telah mengingatkan pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber yang dilarang sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku.
“Karena jika hal tersebut dilanggar oleh peserta pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana pemilu,” tegas Idham.
Untuk menghindari terjadinya kecurangan atau money politics pada pelaksanaan Pemilu 2024, PPATK juga melakukan pemantauan atas ratusan ribu SDB (Safe Deposit Box) pada periode Januari 2022 sampai dengan 30 September 2023, di Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) ataupun bank BUMN.
Menurut PPATK, penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB tentunya akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan apabila KPU tidak melakukan pelarangan.
“Tentunya, KPU ke depan akan mengintensifkan sosialisasi regulasi kampanye dan dana kampanye. Pelanggaran aturan kampanye dan dana kampanye akan terkena sanksi pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu,” pungkasnya.
PPATK Sudah Laporkan ke KPU dan Bawaslu
Sebelumnya, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan sudah melaporkan data peningkatan transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024 kepada KPU RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Tinggalkan Balasan