JAKARTA, Eranasional.com – Sebanyak tujuh fraksi di DPR menolak usulan Gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden setelah statusnya berubah dari ibu kota negara menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU)  DKJ.

Para fraksi tersebut mengaku tidak mengetahui dari mana dan dari siapa asal-usul ketentuan yang hendak diatur dalam Pasal 10 ayat (2) rancangan beleid itu masuk.

Awalnya, ketika RUU tersebut disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada rapat paripurna, Selasa, 5 Desember 2023, hanya Fraksi PKS yang menolaknya. PKS berpandangan bahwa pembahasan RUU ini terkesan terburu-buru dan minim partisipasi publik.

Polemik pun muncul di media sosial. Ketua Panja DPR terkait RUU DKJ Achmad Baidowi mengatakan bahwa masuknya ketentuan itu di dalam draf untuk menjembatani keinginan politik, yaitu kekhususan dalam menunjuk langsung dan tidak melenceng dari konstitusi. Menurut dia, usulan tersebut juga demokratis.

“Cari jalan tengah bahwa Gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD,” kata Awiek, panggilan akrabnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 5 Maret 2023.

“Sehingga DPRD akan bersidang untuk menentukan nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ,” sambungnya.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang menilai pemilihan Gubernur Jakarta melalui mekanisme penunjukkan presiden bertentangan dengan prinsip negara demokrasi.