Sanksi Bagi ASN yang Melanggar

Jika ada ASN yang melanggar maka akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin tingkat sedang hingga yang terberat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Dalam Pasal 8 Ayat 3 PP Nomor 94 Tahun 2021, disebutkan bahwa jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas:

– Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan

– Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan

– Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

Sementara, dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021, disebutkan jenis hukuman disiplin berat terdiri atas:

– Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

– Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan

– Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (*)