JAKARTA, Eranasional.com – Dalam rangka memastikan netralitas dan profesionalisme, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berpose dengan gaya yang mengindikasikan pada pemberian dukungan pada salah pasangan capres dan cawapres. Jika dilakukan, maka akan mendapatkan sanksi.

Aturan netralitas ASN dalam Pemilu 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilu dan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

Aturan ini diteken Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nur Hasan mengatakan setiap instansi pemerintah diwajibkan mensosialisasikan larangan ini kepada pegawainya.

“Jadi tidak ada lagi alasan ASN yang mengaku tidak paham atau tidak tahu,” tegas Nur Hasan, kemarin.

Dia pun mewanti-wanti kepada setiap ASN untuk berhati-hati ketika sedang berfoto jangan sampai berpose yang mengesankan mendukung salah satu kontestan Pemilu 2024 baik melalui gerakan atau ekspresi tubuh. Pasalnya foto dengan pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebagai pelanggaran disiplin ASN.

Pose yang Dilarang Bagi ASN

Berikut beberapa pose foto yang dilarang dilakukan ASN selama masa kampanye Pemilu 2024:

– Pose dengan mengangkat telunjuk (Diartikan sebagai angka satu)

– Pose dengan jari membentuk simbol “peace” (Diartikan sebagai angka dua)

– Pose dengan jari membentuk simbol metal (Diartikan sebagai angka tiga)

– Pose menunjukkan jempol saja

– Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan

– Pose dengan jari membentuk simbol pistol

– Pose dengan jari membentuk simbol “ok” dengan tiga jari diangkat

– Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka lima

– Pose dengan jari membentuk simbol telepon.

Pose yang Diperbolehkan

Sedangkan pose yang boleh dilakukan ASN yaitu:

– Pose mengepalkan tangan

– Pose meletakkan tangan di dada

Sanksi Bagi ASN yang Melanggar

Jika ada ASN yang melanggar maka akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin tingkat sedang hingga yang terberat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Dalam Pasal 8 Ayat 3 PP Nomor 94 Tahun 2021, disebutkan bahwa jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas:

– Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan

– Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan

– Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

Sementara, dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021, disebutkan jenis hukuman disiplin berat terdiri atas:

– Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

– Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan

– Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (*)