KPU RI telah menetapkan tiga paslon capres-cawapres 2024 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Penetapan paslon capres-cawapres ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.
“Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Serentak 2024,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, Senin (13/11/2023).
Esok harinya, KPU RI akan mengadakan pengundian nomor urut untuk capres-cawapres tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan