JAKARTA, Eranasional.com – KPU telah mengesahkan tiga pasangan sebagai capres dan cawapres pada Pilpres 2024. Setiap capres-cawapres akan dikawal 74 orang.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan pihaknya telah menerima 444 personel Polri beserta kelengkapan pendukung yang melekat dalam Satuan Tugas Pengamanan dan Pengawalan Capres dan Cawapres (Satgas Pam Capres-Cawapres).
Penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara antara KPU RI dengan Polri yang diwakili oleh Badan Pemeliharaan Keamanan (Barhakam) Polri, Senin (13/11).
“Selanjutnya pihak Kedua, yakni KPU RI, akan menugaskan Satgas Pam Capres-Cawapres sesuai ketentuan dan Perundang-undangan yang berlaku,” kata Afifuddin dalam konferensu pers di Gedung KPU, Senin (13/11/2023) sore.

Dengan jumlah tersebut, maka masing-masing capres dan cawapres akan dikawal oleh 74 personel Polri.
Di kesempatan yang sama, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan dasar perhitungan dan jumlah personel itu merupakan hasil dari Polri.
“Pengawalan dan pengamanan capres-cawapres itu ada yang untuk pengamanan personel, ada yang mengurusi protokoler, waktu tempat kegiatan capres-cawapres, juga untuk transportasi dan lalu lintas, termasuk di dalamnya ada unit yang menangani kesehatan,” jelas Hasyim.
KPU RI telah menetapkan tiga paslon capres-cawapres 2024 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Penetapan paslon capres-cawapres ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.
“Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Serentak 2024,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, Senin (13/11/2023).
Esok harinya, KPU RI akan mengadakan pengundian nomor urut untuk capres-cawapres tersebut. (*)
Tinggalkan Balasan