JAKARTA, Eranasional.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Ketua MK, Anwar Usman CS terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Dengan hal tersebut Status Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) bersama Prabowo terancam gagal jika

Pelanggaran kode etik yang dimaksud di sini adalah bagaimana pihak MK menyetujui perubahan aturan batas usia capres-cawapres yang tadinya minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah 40 tahun dengan syarat pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Perubahan aturan tersebut telah tertuang dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat minimum usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Meski begitu, sampai saat ini, Jimly Asshiddiqie sebagai ketua MKMK belum mau menjelaskan putusan MKMK lebih jauh. Jimmy meminta publik untuk menantikan pernyataan resmi.

“Nanti tolong dilihat di putusan yang kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu ada pengaruhnya ke putusan MK sehingga berpengaruh terhadap pendaftaran capres.” Ujar Jimly usai memimpin sidang laporang di Gedung MK.

Namun, dapat dipastikan bahwa putusan MKMK tidak akan lebih dari tanggal 7 November 2023 mengingat 8 November merupakan batas akhir pengusulan pasangan calon pengganti.

Dugaan pelanggaran kode etik

Kasus dugaan pelanggaran kode etik ini bermula saat Anwar Usman, Ipar Presiden Jokowi mengabulkan gugatan dari Almas Tsaqibbiru Re A yang meminta batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

Kala itu, sebenarnya ada 11 gugatan soal batas usia capres-cawapres yang masuk, tetapi Anwar hanya memutuskan untuk menyetujui satu poin itu saja.

Apabila nantinya Anwar Usman CS terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan peraturan kembali ke awal, maka status Gibran Rakabuming sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) bisa terancam.