Jakarta, ERANASIONAL.COM – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mungkin akan mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PJPU) 2024 ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, mengajukan sengketa Pilpres ke MK adalah satu-satunya jalan untuk memastikan Pilpres 2024 berjalan bersih, transparan, jujur dan adil.

“Kita ingin membangun sistem pemilu yang benar-benar bersih, transparan, jujur, adil dan bertanggung jawab kepada publik, dan satu-satunya jalan adalah kita harus pergi ke MK,” kata Todung Mulya Lubis di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.

Namun, lanjut Todung, rencana mengajukan sengketa pilpres ke MK masih terlalu dini untuk dibicarakan.

Selain itu, kata Todung, TPN Ganjar-Mahfud juga akan menempuh jalur hukum lainnya untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 melalu Bawaslu dan melapor ke polisi apabila ditemukan pelanggaran tindak pidana.

“Tapi dalam hal sengketa pilpres, saya kira pilihan kita, dan ini pilihan yang konstitusional adalah mengikuti jalan konstitusional yaitu menggugat ke MK. Jalan konstitusional itu adalah mengajukan penyelesaian sengketa pilpres,” tuturnya.

Todung berharap, kelak MK mengambil keputusan yang adil. Dia mengingatkan, bahwa Anwar Usman yang merupakan pamannya cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, tidak diperbolehkan menjadi anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara sengketa pemilu setelah dicopot dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

“Ya kita berharap MK bisa menjadi penjaga konstitusi, the guardian of constitution yang betul-betul menjalankan fungsinya,” ucapnya.

Menurut rekapitulasi KPU per Jumat, 16 Februari 2024 pukul 23.00 WIB, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih dukungan 24,94 persen, Prabowo-Gibran 57 persen, dan Ganjar-Mahfud 18 persen. (*)