Politikus PKS yang juga Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)

Dia mengatakan, gugatan tersebut merupakan kewenangan lembaga yudikatif.

“Saya tidak mengintervensi, itu urusan yudikatif,” kata Jokowi di Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jumat (4/8/2023).

Permohonan uji materi mengenai syarat minimal usia capres-cawapres di MK itu memunculkan isu agar Gibran Rakabuming bisa dicalonkan di Pilpres 2024.

Apabila MK mengabulkan permohonan uji materi dan menurunkan syarat usai menjadi di bawah 40 tahun, maka Gibran Rakabuming bisa dicalonkan.

Gibran sudah menjelaskan posisinya dalam wacana ini.

Ia menegaskan bahwa dirinya belum cukup umur untuk menjadi cawapres.

Selain itu, putra sulung Presiden Jokowi itu juga merasa belum pantas dari segala hal.

“Sudah saya jawab, umur belum cukup, ilmunya belum cukup, semua belum cukup. Aku kudu piye meneh (saya harus bagaimana lagi)?,” tegas Gibran di Solo, Kamis (3/8/2023).***