JAKARTA, Eranasional.com – Politikus PKS yang juga Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengingatkan MK agar bersikap konsisten.
Menurut Hidayat, perubahan soal batas usia capres-cawapres merupakan kewenangan DPR alias open legal policy.
Menurut dia, sikap MK itu telah berulang kali disampaikan sejak 2007 saat menolak gugatan batas usia pejabat negara.
Bahkan, MK juga sempat menolak permohonan uji materi terkait usia calon kepala daerah yang diajukan oleh pemohon dari partai yang kini melakukan langkah serupa.
“Jangan sampai dugaan ini mendapatkan pembenaran, dengan ketidakkonsistenan MK dalam memutus perkara ini,” imbuh HNW.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menegaskan dirinya tak akan ikut campur atau intervensi terhadap proses gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pasal dalam UU Pemilu tentang batas usia minimal capres-cawapres.
Tinggalkan Balasan