Pemilu 2024. (Foto: Dok KPU)

JAKARTA, Eranasional.com – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur larangan bagi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) hingga komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bergabung sebagai pelaksana dan tim kampanye kandidat pada Pemilu 2024.

Menurut Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7/2017 terdapat 11 pihak yang dilarang diikutsertakan dalam tim kampanye atau kampanye Pemilu.

Kesebelas pihak itu adalah:

1. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), dan hakim pada semua badan peradilan di bawah MA, dan Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK);

2. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);

3. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI);

4. Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan BUMN/BUMD;

5. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

6. Aparatur Sipil Negara (ASN);

7. Anggota TNI dan Polri;

8. Kepala Desa;

9. Perangkat Desa;

10. Anggota badan Permusyawaratan Desa;

11. dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih.