Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut ada sanksi pidana bagi aparat dari TNI dan Polri yang tidak netral selama masa Pilkada 2024.

Dia menjelaskan ketentuan yang mengatur sanksi pidana itu juga telah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024.

“Kualitas pilkada tentunya juga sangat ditentukan oleh netralitas seluruh penyelenggara, termasuk di dalamnya adalah aparat keamanan, ASN, pejabat-pejabat daerah sampai tingkat desa. Terlebih, hal ini telah dikuatkan oleh Putusan MK Nomor 136/PUU-XXIII/2024 tentang sanksi pidana bagi aparat yang tidak netral,” kata Menko Polkam saat jumpa pers di Jakarta, Senin.